Demokrat Pertanyakan Langkah Bawaslu Jatim Sebar SMS Blast Terkait Safari Politik Anies Baswedan di Surabaya
Renanda Bachtar juga ingin mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur secara jelas hal-hal apa saja yg dibatasi dalam kegiatan sosialisasi yang tidak dikategorikan sebagai kampanye.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dengan berkeliling dan bertemu dengan berbagai komunitas saya rasa wajar saja, selama itu tidak menggunakan waktu kerja, fasilitas dan anggaran negara. Anies, jelas bukan pejabat publik,” katanya.
“Bawaslu harus tunjukkan objektivitas, netralitas, dan independensinya. Jangan sampai pura-pura tidak tahu ada sejumlah pejabat publik yang disebut-sebut namanya sebagai bakal capres atau cawapres jelas-jelas menggunakan fasilitas negara untuk melakukan "kampanye sambilan" ungkapnya.
Publik juga mengetahui bahwa mereka tidak mendapat teguran dari Bawaslu. Apalagi sampai disurati dan dikirimkan SMS Blast seperti yang dilakukannya kepada Anies Baswedan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement