Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Ketimpangan Wilayah di Tanah Air, Pemerintah Galakkan Kebijakan Satu Peta

Atasi Ketimpangan Wilayah di Tanah Air, Pemerintah Galakkan Kebijakan Satu Peta Airlangga Hartarto | Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyampaikan terus mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menangani ketimpangan wilayah. 

Untuk diketahui, kebijakan Satu Peta ini telah dibagipakaikan di lingkungan Pemerintah dan telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program maupun kebijakan nasional berbasis spasial.

Baca Juga: Bidik KUR untuk Generasi Milenial, Bank DKI Kolaborasi dengan Kemenko Perekonomian

Di antaranya seperti Online Single Submission (OSS) dan perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah melalui penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan Kebijakan Satu Peta, selaras dengan amanat Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Dorong Pelaku UMKM Pemula, Kemenko Perekonomian Hadirkan KUR Super Mikro

"Yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah," kata Airlangga, dalam Rakornas Informasi Geospasial 2023, dikutip Selasa (21/3/2023).

"PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian ruang berinvestasi, kemudahan dalam perizinan berusaha serta perbaikan kualitas ruang di Indonesia," lanjut Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: