Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Ketimpangan Wilayah di Tanah Air, Pemerintah Galakkan Kebijakan Satu Peta

Atasi Ketimpangan Wilayah di Tanah Air, Pemerintah Galakkan Kebijakan Satu Peta Airlangga Hartarto | Kredit Foto: Kemenko Perekonomian

Sebagai informasi, Program Kebijakan Satu Peta yang diluncurkan sejak tahun 2016 telah diperbarui amanat pelaksanaannya melalui Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021. 

Sebanyak 158 Informasi Geospasial Tematik ditargetkan untuk dapat dituntaskan dengan menambahkan tema-tema baru antara lain Informasi Geospasial Tematik di bidang perekonomian dan keuangan, kebencanaan, serta kemaritiman, dengan melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Dorong Penyediaan KUR bagi UMKM, Kemenko Perekonomian Gelar SUPER GEN-CREATION

Saat ini, Airlangga menuturkan pihaknya telah menetapkan 5 Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) Antar Informasi Geospasial Tematik, yakni PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan; PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan; PITTI Hak Guna Usaha dan Tutupan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan; PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah; dan PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan.

"Sebagai tindaklanjut hal tersebut, Kementerian/Lembaga terkait bersama Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih," ucapnya.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Terima Kunjungan Wamenlu Norwegia, Bahas Banyak Isu dan Peningkatan Kerja Sama

Menurut Airlangga, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga harus memprioritaskan penyelenggaraan Informasi Geospasial melalui pengalokasian anggaran dan melaksanakan secara konsisten serta memanfaatkan hasil Kebijakan Satu Peta dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan secara spasial.

"Dukungan dan partisipasi dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, sektor swasta, akademisi, serta seluruh masyarakat sangat dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mendorong pemanfaatan datanya," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: