Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekosistem Pakaian Bekas Impor Membunuh UMKM Indonesia, Teten: Sudah Ilegal, Tak Bayar Pajak...

Ekosistem Pakaian Bekas Impor Membunuh UMKM Indonesia, Teten: Sudah Ilegal, Tak Bayar Pajak... Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki menegaskan, akibat dari penjualan pakaian bekas impor ilegal mengakibatkan 99,6% produsen fasyen pelaku UMKM terpukul . Pasalnya, bukan hanya terkait pakaian jadi melainkan mematikan produk tekstil yang menghasilkan produk buatan Indonesia.

 "Kami ini (Kemenkop-UKM) ingin melindungi para produsen karena dampaknya yang besar seperti akan banyak kehilangan pekerjaan ada desainer, packaging, rantai didistribusinya dan retailnya," jelas Teten saat ditemui di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Menteri Teten Masduki: Koperasi Jadi Solusi untuk Kendalikan Inflasi Pangan

Menurut Teten, akibat dari penjualan pakaian bekas impor mengakibatkan sektor industri besar di Indonesia hampir mati. Karena itu, jika dalam bisnis impor hanya menghasilkan pedagang tanpa memikirkan daya beli masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.

"Kalau bicara daya beli masyarakat itu lapangan kerja yang disediakan bukan mensubsidi produk yang murah menghasilkan sampah. Bukan seperti itu membangun ekonomi," jelas Teten.

Dia menegaskan bahwa penjualan pakaian bekas impor ilegal ini termasuk ke dalam kasus penyelundupan ilegal. Pasalnya, para pedagang-pedagang pakaian bekas impor ilegal baik offline dan online dapat terkena sangsi pidana yaitu pasal penadahan.

Baca Juga: Peringatan Saja Diacuhkan, Bukti Anies Baswedan Ngebet Menjadi Penerus Jokowi: Dia Rela Melakukan Apapun!

"Ini termasuk penyeludupan ilegal sudah tidak bayar pajak, lalu hanya menyediakan satu rantai lapangan pekerjaan di pedagangnya. Serta membunuh para pekerja di hulunya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: