Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Bandung, Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor

Di Bandung, Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor yang dijual di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2020). Meskipun pemerintah telah melarang perdagangan pakaian bekas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas namun praktik itu masih tetap berlangsung. | Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu, mengatakan penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim.

Dia menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang.

Ratusan bal itu, menurutnya, didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.

Mulanya, kata dia, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.

Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.

Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.

Dari penemuan tersebut, menurutnya, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan para pedagang sepakat untuk menutup sementara kegiatan perdagangan di pasar tersebut sejak Selasa (21/3).

Penutupan pasar pun, kata dia, menyusul adanya penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.

"Kalau pedagang memang tidak ada larangan (berjualan), cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian impor bekas). Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi," kata Rusdianto.

Ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: