Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Dibuka, Cek Persyaratannya!

Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Dibuka, Cek Persyaratannya! Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut pada tahun 2023 kembali mengadakan program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut. Langkah ini untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya, khususnya pengguna sepeda motor pada Jalur Pantai Utara.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting, mengatakan mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini juga sebagai bentuk dukungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengenalkan moda transportasi alternatif untuk mudik di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Siapkan Mudik Gratis 1.450 Kursi

"Selain untuk menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bagi pengemudi motor, mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat bahwa kapal laut bisa sebagai moda alternatif untuk mudik Lebaran," ujar Hendri dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Pada tahun 2023 ini diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah pemudik. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada tahun 2023, jumlah pemudik berjumlah 123,8 juta orang, naik jika dibandingkan pada tahun 2022 sebesar 85,5 juta orang.

Baca Juga: Sambut Pemudik, Hutama Karya Kebut Perbaikan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Untuk itu, dengan mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini diharapkan dapat menekan kepadatan mudik yang ada.

"Dengan diprediksikannya peningkatan jumlah pemudik pada tahun 2023 ini, kami harap dengan adanya mudik gratis ini dapat memberikan dampak yang positif," kata Hendri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: