Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Dibuka, Cek Persyaratannya!

Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Dibuka, Cek Persyaratannya! Kredit Foto: Kemenhub

Pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.dephub dibuka hari ini, 23 Maret 2023 hingga 5 April 2023 dengan verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2023 – 7 April 2023. 

Sedangkan pendaftaran offline dilakukan mulai tanggal 23 Maret 2023 – 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat.

Baca Juga: Manfaatkan Momentum Ramadan 2023, mobbi Luncurkan Program Baru: mobbi Mudik Certified

"Untuk arus mudik dengan rute Tanjung Priok - Tanjung Emas akan dilaksanakan 2 kali yaitu pada tanggal 15 dan 17 April 2023 sedangkan untuk arus balik juga sebanyak 2 kali dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada tanggal 25 dan 28 April 2023. Untuk kuota tersedia 2500 penumpang/trip dan 1.250 motor/trip sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor," jelas Hendri.

Berikut persyaratan untuk mengikuti program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut.

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah

2. Kondisi motor layak jalan

3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing

4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)

5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang

6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik

7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan, maupun belakang

8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang

Baca Juga: Jasa Raharja Imbau Masyarakat Tidak Mudik dengan Motor, Ini Alasannya

9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor

10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

Dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran:

1. Kartu identitas calon pemudik

2. STNK asli

3. SIM asli

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: