Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuti Lebaran Dimajukan Jokowi, THR Ternyata Mengikuti: Kami Mengimbau, Berikan Lebih Awal!

Cuti Lebaran Dimajukan Jokowi, THR Ternyata Mengikuti: Kami Mengimbau, Berikan Lebih Awal! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghimbau perusahaan swasta untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Pasalnya, Jokowi memajukan cuti bersama Lebaran 2023 pada 19 April 2023. 

""Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal. Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," jelas Budi usai rapat dengan Presiden Jokowi, Jumat (24/3/2023), di Kantor Presiden Jakarta.

Baca Juga: Presiden Dikhawatirkan Dapat Julukan Anti-Islam Soal Larangan Buka Puasa Bersama, Yaqut Jelas Nggak Terima: Jokowi Sangat Peduli Islam!

Sebelumnya Budi menyebut bahwa durasi cuti bersama Lebaran 2023 akan bertambah sebanyak satu hari. Sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023). 

Namun, dia melanjutkan pertambahan cuti bersama diterapkan lantaran mempertimbangkan lonjakan volume pemudik, sehingga pemerintah akan memajukan cuti libur lebaran mulai dari 19 April 2023.

Menurut Menhub, dengan memajukan cuti bersama, diharapkan masyarakat dapat memulai perjalanan mudik lebih awal, yakni berangkat pada tanggal 18 April sore.

"Jadi mulai tanggal 19 April (Rabu) sudah libur (cuti bersama), 20 April sudah libur," kata Budi usai rapat dengan Presiden Jokowi, Jumat (24/3/2023), di Kantor Presiden Jakarta.

Baca Juga: Diselimuti Bayangan Anti-Islam, Larangan Bukber Pejabat Disebut Tanda Jokowi Hebat: Dia Peka...

Sementara itu, dia melanjutkan untuk pegawai swasta ataupun PNS yang berkeinginan cuti panjang bisa dilakukan hingga 30 April—1 Mei 2023. "Mereka harus pulang hari Rabu tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai 30 April sampai 1 Mei, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: