Pemerintah Keluarkan Larangan Thrifting, Orang PDIP Minta Pengawasan Diperkuat
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai thrifting atau pelarangan impor pakaian bekas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Larangan tersebut dinilai merupakan langkah pemerintah yang salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Melihat kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas. Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia.
Baca Juga: Larangan Bukber oleh Jokowi Jadi Sorotan, Orang MUI Tegas: Lebih Baik Dicabut Agar Tidak Gaduh!
"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Padahal, menurut Legislator Dapil Jawa Tengah V ini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement