Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolong, Pasar Cimol Gedebage Menjerit! Pedagang Bekas Impor Tagih Solusi Nyata dari Jokowi

Tolong, Pasar Cimol Gedebage Menjerit! Pedagang Bekas Impor Tagih Solusi Nyata dari Jokowi Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Bandung -

Wacana mengenai larangan bisnis thrifting impor ramai dibicarakan masyarakat belakangan ini.

Hal ini menjadi kegelisahan tersendiri untuk pelaku usaha thrifting, sebab beberapa tahun ke belakang, usaha ini terbilang berkembang pesat. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Thrifting Cuma Jadi Kambing Hitam: Masalahnya Ada pada Impor Baju dari China

Mulai dari kalangan tua sampai dengan kalangan muda ramai menggeluti bisnis thrifting yang menjanjikan.

Namun kini pemerintah kembali melarang bisnis jual beli pakaian bekas impor/thrifting dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Diduga, bisnis thrift shop/baju bekas impor akan membahayakan industri tekstil dalam negeri. Satu di antaranya Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.

“Ya kenapaa kalau kita bisa membuatnya sendiri, kenapa harus mengimpor baju yang bekas,” tutur Wapres pada keterangan resminya, Senin (20/3/2023)

Pasca larangan itu, Polda Jawa Barat bersama Tim Kementerian Perdagangan gencar menyita barang jualan di Pasar Gedebage. Sebanyak 200 ball resmi disita pada Selasa (21/3/2023) pagi.

Ada banyak pelaku usaha thrifting yang mendukung upaya pemerintah karena banyak pelaku usaha yang tidak menerapkan standar pasar, mulai dari harga jual sampai dengan kualitas kebersihan pakaian. 

Tetapi tidak sedikit yang menolak secara tegas atas tindakan pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: