Simak! Ini 5 Langkah Penting bagi Pebisnis Untuk Adaptasi Digitalisasi Pajak
Kredit Foto: Istimewa
4. Utamakan integrasi solusi digital
Bagi bisnis yang sudah menjalankan sistem IT sendiri, pastikan bahwa semua solusi digital untuk enterprise resource planning (ERP), termasuk aplikasi pajak, dapat diintegrasi sepenuhnya dengan sistem IT tersebut di level application programming interface (API). Integrasi dan kompatibilitas sistem memastikan bahwa semua pengerjaan data dan dokumen pajak, seperti pembuatan dan pengarsipan faktur pajak, akan otomatis tersinkronisasi di bagian pekerjaan lainnya, seperti akuntansi.
5. Cari fitur untuk akurasi data
Karena berkutat dengan penghitungan ratusan angka dan pengisian berbagai formulir, pengerjaan pajak rentan akan kesalahan yang bisa berakibat negatif bagi bisnis. Kini, ada aplikasi pajak yang dilengkapi fitur yang akan otomatis memeriksa dan merekonsiliasi data sehingga menekan kemungkinan human error. Baca Juga: DJP Memisahkan Diri Sesuai Visi Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Masih Dikaji, Kita Tunggu Hasilnya!
Aviandri menambahkan bahwa pengembangan core tax system kedepannya harus menjadi sinyal bagi bisnis untuk segera mendigitalisasi pemrosesan pajak mereka. DJP menargetkan untuk menguji coba core tax system pada Oktober 2023, dengan tujuan untuk sepenuhnya mengoperasikan sistem informasi baru pada 2024.
“Satu tahun ini harus dimanfaatkan oleh bisnis untuk mengubah proses perpajakan, termasuk mengimplementasi teknologi dan melatih pegawai, ke yang berbasis teknologi sehingga begitu sistem baru sudah berjalan, bisnis sudah siap untuk mengikutinya,” tutup Aviandri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement