Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Alasan masih dalam masa penanganan Covid-19, transisi dari pandemi menuju endemi, Jokowi menginstruksikan pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Menanggapi itu, aktivis Pergerakan Syafril Sjofyan menyayangkan surat edaran dari pemerintah terkait larangan acara buka bersama.
Menurutnya, jika pada butir kedua surat edaran tentang larangan Buka Puasa Bersama itu ditambahkan kalimat "pada instansi masing-masing", maka jelas bahwa larangan itu khusus hanya berlaku untuk kalangan instansi masing-masing saja.
Namun dengan tidak adanya tambahan kalimat tersebut pada butir kedua, maka larangan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai larangan untuk kalangan masyarakat luas.
"Wajar jika kemudian mengundang reaksi keras dari masyarakat luas, karena dianggap tidak adil. Mengapa? Beberapa kegiatan pertemuan akbar di Stadion Senayan saja pernah dilakukan pasca pandemi, bahkan pernah pula ada berbagai pertunjukan konser di berbagai kota yang dihadiri para pejabat pusat dan daerah, dengan jumlah puluhan ribu sampai ratusan ribu," kata Syafril dalam keterangan persnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement