Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keanggotaan Bank Custodia AS Ditolak karena terkait Pasar Kripto

Keanggotaan Bank Custodia AS Ditolak karena terkait Pasar Kripto Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Federal Reserve Amerika Serikat pada 24 Maret lalu telah merilis sebuah laporan setebal 86 halaman yang merinci alasan penolakan permohonan keanggotaan Bank Custodia pada Januari, termasuk mengenai keterlibatan bank dengan ruang kripto.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (27/3/2023), alasan Dewan Fed memberikan penolakan berfokus pada kekhawatiran terhadap rencana bisnis bank yang berfokus pada sektor ekonomi yang sempit yang terkonsentrasi pada aktivitas yang tinggi terkait dengan industri kripto.

"Kekhwatiran tersebut semakin meningkat sehubungan dengan Custodia karena ini adalah lembaga penyimpanan yang tidak diasuransikan yang berusaha untuk fokus hampir secara eksklusif pada penawaran produk dan layanan yang terkait dengan sektor aset kripto yang menghadirkan risiko keuangan dan keamanan serta kesehatan yang tinggi," tulis laporan.

Baca Juga: Nasdaq Akan Luncurkan Layanan Penyimpanan Kripto pada Akhir Q2 2023

Berdasarkan lingkup Fed, Custodia belum mengembangkan kerangka kerja manajemen risiko yang memadai untuk kegiatan terkait aset kripto yang diusulkan dan juga belum menangani risiko berkorelasi tinggi yang terkait dengan model bisnisnya yang tidak terdiversifikasi.

Terkait dengan laporan yang ada di dokumen, anggota Fed juga harus menyeleraskan sistem dan kontrol manajemen risiko mereka dengan aktivitas yang dijelaskan dalam rencana bisnis Custodia.

Apabila nantinya Custodia diterima sebagai anggota sistem Fed, maka Custodia akan dilarang untuk menjalankan layanan terkait kripto karena ekosistem aset kripto memiliki sifat yang spekulatif dan volatil, di mana hal ini tentu tidak konsisten dengan tujuan Undang-Undang Federal Reserve.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: