Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perekaman KTP-el, Dirjen Dukcapil Minta Daerah Penuhi Target

Perekaman KTP-el, Dirjen Dukcapil Minta Daerah Penuhi Target Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, mendorong jajaran Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah agar dapat mencapai target kinerja di akhir tahun 2023.

Dia menjelaskan, cakupan perekaman KTP-el sebanyak 99,4%, kepemilikan KIA sebanyak 50%, akta kelahiran 98%, serta buku pokok pemakaman 75%. Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akses data dengan minimal 15 OPD, 2 inovasi per tahun, dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 25 persen dari total cakupan perekaman KTP-el.

Baca Juga: Dorong Dinas Dukcapil Se-Jabar Capai Target Nasional, Ini Pesan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Teguh menyampaikan, setiap Disdukcapil harus memberikan pelayanan adminduk yang prima. Dari sebanyak 24 dokumen kependudukan yang ada, pelayanan harus dilakukan secara gratis dan tidak ada pungutan apa pun.

"Seluruh Kadis harus mengawasi dengan ketat dan memberikan sanksi apabila terdapat pungutan liar dalam pelayanan adminduk di daerah masing-masing," ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri per 15 Maret 2023, sejumlah daerah diketahui telah mencapai target nasional pelayanan adminduk. Untuk perekaman KTP-el misalnya telah berhasil dicapai 4 Disdukcapil, yakni Provinsi Lampung, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Barat (Sumbar), dan DKI Jakarta.

Untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) 15 daerah diketahui telah mencapai target, yaitu Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, DIY, Bengkulu, Bangka Belitung (Babel), Lampung, Bali, Sumbar, Kepulauan Riau (Kepri), Sulsel, Kalimantan Selatan (Kalsel), Gorontalo, Kalimantan Utara (Kaltara), Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Jawa Timur (Jatim).

Selain itu, untuk target cakupan akta kelahiran telah berhasil diraih 23 Disdukcapil, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Gorontalo, Bengkulu, Babel, DIY, Sumbar, NTB, Kalimantan Tengah (Kalteng), Bali, Jateng, Kaltim, Kepri, Sulsel, Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Maluku Utara (Malut), Jatim, Riau, Sulawesi Utara (Sulut), Jawa Barat (Jabar), Kalsel, dan Aceh.

Di sisi lain, untuk target penggunaan Buku Pokok Pemakaman telah berhasil dicapai 7 Disdukcapil: Provinsi DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumbar, DIY, Sulut, dan Riau.

Sementara, target PKS Pemanfaatan Data berhasil dilakukan 3 daerah, yakni Disdukcapil Provinsi Aceh, Sumbar, dan Lampung. Selain itu, akses data dapat dicapai oleh 5 Disdukcapil: Provinsi Lampung, Jabar, Jateng, DIY, dan Kalbar.

Teguh menyampaikan, IKD atau KTP digital adalah kebijakan nasional yang secara bertahap akan menggantikan KTP-el. "Sehingga seluruh Kadis Dukcapil harus mengupayakan tercapainya target 25 persen dari total perekaman," ujar Teguh.

Guna menyukseskan upaya tersebut, Teguh meminta seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di daerah. Selain itu, perlu dilakukan pula jemput bola pelayanan IKD di berbagai tempat, serta menerapkan program seperti Dukcapil Goes to Campus dan Goes to School.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: