Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cair Mulai April dan Juni 2023, Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dari Pemerintah

Cair Mulai April dan Juni 2023, Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dari Pemerintah Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada April 2023. Sementara, gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2023.

Terkait besarannya, Sri Mulyani menyampaikan, pencairan THR PNS akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Baca Juga: Beri THR untuk PNS, Sri Mulyani Gelontorkan APBN Rp38,9 Triliun

"Seperti tahun 2021-2022, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan, bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja THR, yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50%," ungkapnya, Rabu (29/3/2023).

Dia menjelaskan, tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah sebagi instansi pemerintah daerah, paling banyak sebesar 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Lalu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," lanjutnya.

Sementara, mengenai besaran gaji ke-13, yang dicairkan untuk membantu pendidikan keluarga khususnya putra-putri ASN pada saat tahun ajaran baru, Sri Mulyani mengatakan, komponennya sama dengan THR tahun ini.

"Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena keseluruhan dari Peraturan Pemerintah (PP) masih membutuhkan aturan PMK untuk bisa melaksanakan amanat PP nomor 15 tahun 2023," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: