Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kunjungi Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Senen, Mendag Zulhas: Silakan Jual Sampai Stok Habis!

Kunjungi Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Senen, Mendag Zulhas: Silakan Jual Sampai Stok Habis! Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas bersama Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengunjungi pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, Zulhas menyampaikan kepada para pedagang bahwa impor pakaian bekas ilegal dilarang. Namun, dia juga menekankan para pedagang tetap diperbolehkan berjualan pakaian bekas tersebut sampai stok di toko mereka habis.

Baca Juga: Nggak Ada Ampun Buat Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal di E-commerce, MenKopUKM: Kalau Pedagang Kecil...

"Jadi tidak usah khawatir, jangan takut. Silakan pakaiannya dijual sampai habis, tenang," ujar Zulhas kepada para pedagang, Kamis (30/3/2023).

Zulhas lalu menjelaskan kepada para pedagang, pelarangan jual beli pakaian bekas impor ilegal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya juga telah diatur dalam Undang-Undang.

"Saya dan Pak Teten membantu Bapak Presiden dan pemerintah, semua itu diatur melalui Undang-Undang. Begitu juga perdagangan impor-ekspor, diatur oleh undang-undang. Undang-undang itu mengatakan kita tidak boleh mengimpor barang bekas. Tidak boleh. Kecuali yang diatur. Itu aja permasalahan yang ada," jelasnya.

Baca Juga: Pakaian Ilegal Rugikan Industri Lokal Hingga Rp100 T, MenKopUKM: Importir Nakal Harus Diberantas!

Zulhas lalu menekankan impor barang bekas saja sudah dinyatakan ilegal oleh undang-undang, apalagi barang bekas hasil selundupan.

"Kalau bekas gak boleh, apalagi selundupan. Menyelundupkan yang bekas, yang baru, apapun tidak boleh. Bukan kata saya, bukan kata presiden, tapi kata Undang-Undang. Ada hukumnya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: