Kunjungi Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Senen, Mendag Zulhas: Silakan Jual Sampai Stok Habis!
Dia lalu menuturkan, usai berdiskusi bersama Teten dan Adian, hasil kesepakatannya adalah aparat penegak hukum akan memberantas penyelundup impor pakaian bekas ilegal.
"Jadi kalau bawa barang selundupan, ditangkap. Karena ada pasal, itu tidak boleh. Nah itu yang diberantas oleh aparat penegak hukum. Selundupan penyelundupan," katanya.
Baca Juga: Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Mendag Zulhas: 31% Pasar Lokal Dikuasai, Bisa Hancur Gak Karuan!
Zulhas menerangkan, sebetulnya jika mengacu kepada Undang-Undang, pemberantasan impor pakaian bekas ilegal ini bukan hanya melarang tindak penyelundupannya saja, tetapi juga pengedaran, penjualan, hingga pemakaian.
"Memang ada juga pasalnya bagi yang mengedarkan, menjual, bahkan memakai. Ada juga pasalnya. Tetapi tadi kami sudah diskusi. Terkhusus mengenai pakaian bekas ini, yang dikejar itu penyelundupnya," pungkas Zulhas.
Baca Juga: Zulhas Senang dan Gembira dengan Melesatnya Elektabilitas Erick Thohir
Usai melontarkan pernyataan tersebut, sorak sorai pedagang lantas terdengar riuh. Sebagian berseru mengucap syukur karena pemerintah tidak akan memberi hukuman. Namun, sebagian tetap memprotes karena mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan.
"Silakan yang dagang di sini, dagang sampai stoknya habis. Kami akan diskusi lanjutan nanti bagaimana teman-teman agar dagangannya tetap bagus, rezekinya tambah baik," tutupnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement