Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Impor Pakaian Bekas Ilegal, Zulhas-Teten: Pedagang Aman, Kami Incar Penyelundupnya

Soal Impor Pakaian Bekas Ilegal, Zulhas-Teten: Pedagang Aman, Kami Incar Penyelundupnya Zulhas lalu menekankan impor barang bekas saja sudah dinyatakan ilegal oleh undang-undang, apalagi barang bekas hasil selundupan. | Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki dan Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengunjungi pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Zulhas mengatakan, usai berdiskusi bersama Teten dan Adian, pemerintah bersama aparat penegak hukum sepakat akan mengincar penyelundup pakaian bekas dari luar negeri dalam rangka memberantas impor pakaian bekas ilegal.

Baca Juga: Kunjungi Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Senen, Mendag Zulhas: Silakan Jual Sampai Stok Habis!

"Kami sudah diskusi. Terkhusus mengenai pakaian bekas ini, yang dikejar itu penyelundupnya," tegas Zulhas kepada para pedagang dan media, Kamis (30/3/2023).

Untuk itu, Zulhas mengimbau para pedagang pakaian bekas di pasar tidak khawatir. Dia menegaskan, pemerintah tetap memperbolehkan pedagang berjualan, sampai stok pakaian bekas yang dimiliki di tokonya habis.

"Silakan yang dagang di sini, dagang sampai stoknya habis. Jadi tidak usah khawatir, jangan takut, karena silakan pakaiannya dijual sampai habis, tenang," ujarnya.

Zulhas menjelaskan, jika mengacu kepada Undang-Undang, dalam kasus impor barang bekas ilegal, seharusnya pengedar, penjual, hingga pemakai juga turut diberantas.

Pasalnya, pakaian bekas yang dijual dalam kasus ini merupakan barang bekas hasil selundupan. Yang mana, kata Zulhas, impor barang bekas saja sudah dilarang, apalagi diselundupkan.

Namun, khusus dalam kasus ini, pemerintah sepakat pedagang pakaian bekas tidak akan diusik aparat penegak hukum dan tetap diperbolehkan berdagang untuk menghabiskan stok.

"Nah oleh karena itu, kami mengimbau, karena tadi kami sudah bicarakan, oleh aparat penegak hukum, sekali lagi, aparat penegak hukum di mana pun berada, kita kejar pelaku penyelundupannya. Itu dulu," tuturnya.

Baca Juga: Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Mendag Zulhas: 31% Pasar Lokal Dikuasai, Bisa Hancur Gak Karuan!

Zulhas juga menyampaikan, ke depannya, pihaknya akan kembali berdiskusi mengenai nasib pedagang pakaian bekas setelah stok pakaian bekas untuk dijual telah habis.

"Kami akan diskusi lanjutan nanti bagaimana teman-teman agar dagangannya tetap bagus, rezekinya tambah baik," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: