Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun DPR Pertanyakan Perbedaan Data Terkait Dugaan TPPU: Apa yang Sebenarnya Disembunyikan?

Misbakhun DPR Pertanyakan Perbedaan Data Terkait Dugaan TPPU: Apa yang Sebenarnya Disembunyikan? Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti perbedaan data yang dipegang Menkopolhukam Mahfud MD dengan yang dipegang Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait heboh Rp349 Triliun.

Misbakhun merasa bingung dengan penjelasan Mahfud MD yang menilai paparan Sri Mulyani di Komisi XI DPR tidak berdasarkan fakta. Misbakhun seolah merasa dibohongi oleh Menkeu Sri Mulyani saat menjelaskan dugaan TPPU Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu di Komisi XI DPR, tidak sepenuhnya benar.

Di Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan hanya ada Rp3,3 triliun transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan oknum pegawai Kemenkeu. Sementara data yang didapat PPATK dan dijelaskan Mahfud di Komisi III DPR ada Rp35,3 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu.

Baca Juga: Khawatir Hasil Menang Togel atau Pesugihan, Sri Mulyani Didesak Lakukan Verifikasi Harta Kekayaan Anak Buahnya yang Tak Wajar: Laporkan!

"Apa yang sebenarnya disembunyikan Sri Mulyani jika Pak Mahfud MD mengatakan Bu Sri berbicara tak berdasarkan fakta? Kami memiliki kecurigaan-kecurigaan apakah yang disampaikan Bu Sri Mulyani ke Komisi XI itu benar?" kata Misbakhun di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut Misbakhun menilai data Rp349 triliun yang disampaikan Mahfud belum sampai tahap yang bisa disampaikan ke publik dan masih jauh dari dugaan TPPU. Menurutnya, data PPATK terkait Rp35,5 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu harus diklarifikasi. Apalagi PPATK menilai ada dugaan oknum pegawai Kemenkeu menggunakan perusahaan cangkang dalam pencucian uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: