Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rekening dengan Transaksi Rp500 M Dibekukan, Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Rekening dengan Transaksi Rp500 M Dibekukan, Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak," kata Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Tiga Pegawai Kemenkeu Pemilik Harta Tak Wajar, Pekan Depan

KPK telah menemukan dua alat bukti unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu. Selanjutnya, KPK akan terus mengungkap setiap perkembangan kasus tersebut secara terbuka ke publik.

"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK telah membuka penyelidikan berkaitan dengan harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan soal uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersimpan di safe deposit box Bank Mandiri. PPATK kini telah membekukan rekening Rafael Alun Trisambodo itu setelah terbukti ada transaksi sebesar Rp 500 miliar.

Pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: