Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menciptakan inovasi, yaitu Channel Layanan Kekayaan Intelektual (Cilaki) yang dapat memudahkan masyarakat memverifikasi nama merek yang akan diajukan.
"Ini memperkecil kemungkinan merek tersebut ditolak," tegas Kadivyankumham, Andi Taletting Langi, kepada wartawan di sela kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar di mesjid Mesjid At-Taqwa Cirebon, Jumat sore (31/3/2023).
Sementara itu, menjelang buka puasa, antusiasme masyarakat Cirebon terhadap layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar semakin meningkat.
Baca Juga: Kampung Bule Eksklusif di Bali Disebut Bikin Resah, Kemenkumham Bilang Gak Ada karena...
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, loket pelayanan Kekayaan Intelektual dengan sistem jemput-bola ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian Safari Ramadan Kekayaan Intelektual Jawa Barat 2023 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar.
"Di hari kedua Safari Ramadan Kekayaan Intelektual Jawa Barat 2023 ini, masyarakat disuguhi beberapa fun games yang berlangsung di Mesjid At-Taqwa, Cirebon, yaitu main PS 5 dan beberapa fun games lainnya,"ungkapnya
Selain giat layanan KI, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat juga melaksanakan kegiatan Berbagi Ramadan dengan membagikan takjil ramadhan kepada masyarakat Cirebon. Bahkan, Kanwil Kumham Jawa Barat juga menggelar talkshow KI dengan Radio CahAyu 96.9 FM Cirebon yang dihadiri juga Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi.
Baca Juga: Permohonan Paten Dalam Negeri Meningkat, DJKI Kemenkumham: Hampir Capai 40 Persen
Ikut meramaikan talk show ini, hadir juga Kalapas Cirebon, Kakanim Cirebon, dan Kabapas Cirebon. Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan dinas yang sering bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar, salah satunya Disperindag Kota Cirebon.
Dalam talkshow tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika, menjelaskan tentang kekayaan intelektual dan jenis-jenisnya. Ia juga membahas tentang cara pendaftaran kekayaan intelektual, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, serta berapa lama kekayaan intelektual tersebut akan terdaftar.
Di akhir acara, masyarakat yang hadir juga memberikan banyak pertanyaan terkait Kekayaan Intelektual. Beberapa di antaranya adalah apakah kekayaan intelektual bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank dan apa yang bisa dilakukan jika merek yang sudah didaftarkan digunakan oleh perusahaan sejenis.
Baca Juga: Ekonomi Hingga Keamanan, DJKI Kemenkumham Minta Indikasi Geografis Indonesia Dimaksimalkan!
Dia menambahkan, dengan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap layanan KI yang disediakan, diharapkan kegiatan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual khususnya di era Digital seperti sekarang ini.
"Sudah seharusnya masyarakat perlu melek hukum terkait Kekayaan Intelektual," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement