Sudah Rugikan Indonesia Hingga Rp3,6 Triliun, Jokowi Hingga Kepolisian Diminta Tuntaskan Tambangan Ilegal di Tasikmalaya
Padahal menurutnya pemerintah lewat Kapolri sudah menginstruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal ini. Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.
Fitriyana juga merinci 7 pemilik pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan, antara lain Taat/ Bos Bray memiliki sedikitnya 2 lubang di cengalĀ sudah berjalan kurang lebih 3 tahun merupakan lubang dengan produksi terbesar Alamat : Kampung Karangpaningal RT 23/RW 6 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, Adang Nurdin memiliki satu lubang di cengal dan Memiliki pengolahan tong besar dengan menampung seluruh lumpur yang di beli dari pak taat sejak awal lubang pak Taat berproduksi, Alamat : Kampung Citambal RT 17 RW 05 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kab. Tasikmalaya, Uci Martin merupakan penampung bandar Emas terbesarĀ dari produksi hampir seluruh lokasi blok Cengal, Alamat : kampung Citamiang RT 03 RW 02 Desa Pasirmukti Kecamatan Cineam Kab Tasikmalaya
Tercatat juga atas nama Yayat Beko memiliki 2 lubang di cengal dan memiliki pengolahan tong dari lumpur cengal. Alamat : Kampung Cisarua Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kab Tasikmalaya. Tarman /Odes memiliki satu lubang di cengal sudah berjalan tahunan Alamat : Kampung Karangpaningal Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kab Tasikmakaya, Ejod memiliki satu lubang di cengal Alamat Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kab. tasikmalaya.
"Termasuk atas nama Herman memiliki satu lubang di cengal Alamat Kampung Karangpaningal RT 22 RW6 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya,"katanya
Adapun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.
Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar US$ 15 juta atau setara Rp 234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per US$).
"Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba,"pungkasnya .
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement