Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Bernafsu Rebut Demokrat dari AHY, Pengamat Nilai Usaha Moeldoko Sia-sia

Masih Bernafsu Rebut Demokrat dari AHY, Pengamat Nilai Usaha Moeldoko Sia-sia Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Moeldoko belum menyerah untuk menguasai Partai Demokrat. Terbaru, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah Moeldoko ini diketahui dari pengakuan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kata AHY, dirinya mengetahui Moeldoko mengajukan PK sejak 3 Maret lalu. Moeldoko tidak sendirian, melainkan bekerja sama dengan mantan politisi Demokrat yang telah dipecat, Jhoni Allen Marbun.

Baca Juga: Demokrat Beri Dukungan Resmi ke Anies Baswedan, Moeldoko Cs Makin Semangat Buat Ambil Alih Partai! Pengamat: Sudah Terlihat!

"Mereka masih mencoba-coba untuk mengambil alih Demokrat pasca-Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal dan ilegal, yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata AHY belum lama ini, dikutip Rabu (5/4/2023).

Menurut AHY, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan empat bukti baru. Namun, AHY menilai, bukti tersebut merupakan bukti lama. "Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," ujarnya.

Karena itu, AHY menegaskan, pihaknya akan mengajukan kontra memori untuk menjawab PK tersebut. Dia meyakini, Demokrat akan menang atas gugatan tersebut karena partainya berada dalam posisi yang benar.

"Secara resmi, hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," ungkap putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Lebih lanjut, AHY mengungkit skor pertarungan Demokrat melawan kubu Moeldoko. Menurut dia, sebanyak 16 kali pengadilan memenangkan Demokrat atas gugatan hukum mantan Panglima TNI itu. "Saya ulangi, sudah 16 kali kami menang atas gugatan hukum Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0," jelas dia.

Lalu, apa kata Moeldoko soal tudingan AHY ini? Moeldoko tak banyak bicara perihal PK yang diajukan pihaknya. Bahkan, dirinya merasa tidak mengajukan PK. "Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry," tandas Moeldoko, di gedung Krida Bakti, Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: