Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan? Begini Kata KPK!

Jadi Tersangka, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan? Begini Kata KPK! Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang dengan berbagai macam pecahan.

“Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro,” imbuhnya.

Rafael Alun dulu menjabat Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Dia juga sempat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tahun 2005, serta diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Rafael Alun juga punya usaha berupa jasa konsultasi terkait perpajakan yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca Juga: Aksi Ganjar Perlihatkan Dirinya Lepas dari Jokowi, Pengamat: Jokowi Sangat Mampu Selamatkan Dirinya Sendiri

Ayah dari Mario Dandy itu diduga aktif merekomendasikan wajib pajak untuk berkonsultasi ke PT AME. Rafael Alun diduga menerima aliran uang gratifikasi sejumlah USD 90 ribu lewat PT AME.

RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pram/Fajar)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: