Sah! Ditetapkan Jadi Tersangka Rafael Alun Trisambodo Dicecar Pertanyaan Deposit Box Hingga Koleksi Tas Mewah Istri
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin (3/4/23).
Rafael Alun ditetapkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2011-2023.
KPK pun akan mengkonfirmasi beberapa hal terhadap Rafael Alun. Salah satunya, soal beberapa barang mewah yang ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya, Senin (27/3).
"Saat im penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, penyidik menemukan beberapa tas yang diduga merek terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an. Nanti dikonfirmasi kepada tersangka ini," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Buat Kesal Ayah Shane Lukas: Saya Sudah Chat Cuma Dibaca, Tidak Direspons!
Hal lain yang juga akan ditanyakan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs adalah soal kepemilikan safe deposit box (SDB) yang berisi sekitar Rp 37 miliar.
"Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar, itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini," tegasnya.
Rafael Alun sudah tiba di Gedung KPK pukul 10.02 WIB. Ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan pelajar berusia 17 tahun itu, didampingi sejumlah tim penasihat hukum.
Rafael Alun terlihat mengenakan batik berwarna oranye dibalut jaket kulit warna hitam. Dia tampak menjinjing tas selempang.
Dicecar dengan berbagai pertanyaan, Rafael Alun memilih bungkam. Dia hanya menyedekapkan kedua tangannya di dada.
Rafael langsung ngibrit ke dalam lobi markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs. Mendaftar di resepsionis, Rafael Alun langsung mengalungi name tag dengan tali merah.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement