Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bu Mega Bakal Full Senyum! Bawaslu Putuskan Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Sebuah Pelanggaran

Bu Mega Bakal Full Senyum! Bawaslu Putuskan Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Sebuah Pelanggaran Kredit Foto: Twitter/Partai Socmed
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ambil keputusan bahwa peristiwa heboh pembagian amplop berlogo PDIP di Masjid wilayah Sumenep, Jawa Timur, bukan merupakan pelanggaran pemilu. Ini dikarenakan dianggap sebagai uang zakat dan kampanye belum dimulai.

"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).

Menurut dia, kegiatan pembagian uang senilai Rp300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.

Baca Juga: FIFA Terapkan Standar Ganda, Fadli Zon Beber Kebengisan Israel Terhadap Insan Olahraga Palestina: Mereka Tidak Mengizinkan...

Rahmat Bagja mengatakan kekinian jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Bagja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: