Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sungguh Terlalu! Bupati Meranti Muhammad Adil Bilang Daerahnya Miskin Ekstrem, Eh Malah Kena OTT KPK!

Sungguh Terlalu! Bupati Meranti Muhammad Adil Bilang Daerahnya Miskin Ekstrem, Eh Malah Kena OTT KPK! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (6/4/2023) malam sekira jam 21.00 WIB.

Kondisi tersebut berbalik dengan ucapan yang pernah disampaikannya saat memprotes Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana bagi hasil (DBH) migas di Kepulauan Meranti.

Kala itu, ia menyampaikan jika wilayahnya tidak diperlakukan dengan adil karena DBH Kepulauan Meranti turun di tengah kenaikan harga minyak dunia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi yang dilakukan bersama salah satu Dirjen dari Kemenkeu.

Baca Juga: Korupsi Jumbo Menjerat Bupati Meranti Cs, KPK: Tolong, Beri Kami Waktu

Tak hanya itu, ia bahkan menyebet Kemenkeu sarang iblis atau setan.

"Ini orang keuangan isinya iblis atau setan? Jangan diambil minyak di Meranti itu, enggak apa-apa kami juga masih bisa makan, daripada uang kami diisap sama (pemerintah) pusat," ucapnya.

Kala itu, ia sempat meradang kepada pemerintah pusat untuk tidak lagi menyentuk minyak bumi di Meranti, sebab daerahnya sudah termasuk miskin ekstrem.

"Karena kalau kami daerah kaya sudah ambil Rp 10 triliun enggak apa-apa, kami daerah miskin, daerah ekstrem," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil.

Ghufron menyebut Adil diduga menerima suap terkait pengadaan umroh.

"Suap pengadaan jasa umroh. Itu yanng tercapture awal, selanjutnya kami kembangkan," kata Ghufron, Jumat (7/4/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: