Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Puluhan Spanduk dan Baliho Muhammad Adil Langsung Diturunkan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Puluhan Spanduk dan Baliho Muhammad Adil Langsung Diturunkan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baliho dan spanduk bergambar Muhammad Adil dicopot petugas Satpol PP. Hal itu dilakukan imbas ditangkapnya Bupati Meranti itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Meranti, Kamis (6/4/2023).

Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung menjalani penahanan pada Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: OTT Muhammad Adil Bukti Prestasi Tak Terbantahkan dari Brigjen Endar Priantoro

Baliho dan spanduk tersebut terpasang di sejumlah sudut kawasan strategis di Kota Selatpanjang hingga di depan rumah dinas bupati. Plt Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Meranti, Febrizon, mengatakan bahwa penertiban baliho ini bersifat operasi rutin terhadap atribut iklan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

"Semua baliho atau spanduk yang penempatannya tidak sesuai dengan Perda akan diturunkan. Karena Pak Adil sudah dinonaktifkan, baliho beliau kami copot karena sudah bukan bupati lagi," ujar Febrizon dikutip dari Antara.

Dikatakan dia, setidaknya ada 20 baliho dan spanduk bergambar Muhammad Adil yang diturunkan, baik itu baliho bersama kepala OPD maupun baliho bersama istri serta keluarganya. "Tanpa terkecuali, semuanya dilepaskan," beber Febrizon.

Diketahui, Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring OTT KPK di rumah dinasnya pada Kamis (6/4/2023) malam lalu bersama puluhan pejabat di bawah kewenangannya. Muhammad Adil telah menerima suap pengadaan jasa umrah dan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti Persediaan (GU) di lingkungan Pemkab Meranti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: