Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kelakuan Bupati Meranti Gadai Kantor ke Bank dengan Cicilan Rp3 Miliar per Bulan, Nasibnya Tragis Diciduk KPK!

Kelakuan Bupati Meranti Gadai Kantor ke Bank dengan Cicilan Rp3 Miliar per Bulan, Nasibnya Tragis Diciduk KPK! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik dihebohkan dengan terungkapnya perilaku Bupati Meranti, Muhammad Adil, yang kini sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ia ketahuan menjaminkan bangunan kantor bupati agar untuk meminjam uang ke bank.

Seperti diketahui, Muhamad Adil diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 6 April 2023 lalu.

Baca Juga: Heboh Negara Tambah Utang dan Kantor Bupati Digadaikan, Omongan Said Didu Sadis: Ini Rezim Apaan Sih?

Kantor Bupati Meranti yang dijaminkan Muhamad Adil tersebut terletak di Jalan Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Meranti.

Dengan menjaminkankan kantornya, Muhamad Adil mendapatkan pinjaman bank sebesar Rp100 milar dengan cicilan Rp3 miliar per bulan.

Adanya pinjaman ke bank dengan jaminan kantor bupati tersebut diungkapkan Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar kepada wartawan pada Rabu, 13 April 2023.

"Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini," ungkap Asmar dikutip dari Antara, Sabtu (15/4/2023).

Namun, Asmar mengatakan uang pinjaman dari bank tersebut memang tak digunakan oleh Muhamad Adil pribadi, melainkan digunakan untuk membiayai pembangunan.

Di antaranya untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinan Muhammad Adil. Yang menjadi malasah, ucap Asmar, pinjaman ini harus dicicil oleh Pemkab Meranti Rp3 miliar per bulan.

"Ini yang jadi beban sebab wajib dibayar Rp3 miliar per bulan," ungkapnya.

Baca Juga: M. Adil Ketahuan Menggadaikan Kantor Pemkab Meranti, KPK: Tidak Mau Gegabah, Kami Pelajari Dulu

Asmar mengatakan, jika telat bayar, maka ada denda yang nilainya cukup besar, padahal kemampuan Pemkab Meranti masih kecil. 

Asmar mengaku telah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang sudah sempat berjalan jauh untuk dievaluasi ulang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: