Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Banjarmasin, KemenPPPA: Akibat Hubungan di Luar Pernikahan!

Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Banjarmasin, KemenPPPA: Akibat Hubungan di Luar Pernikahan! Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rini Handayani. | Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kasus penelantaran bayi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"KemenPPPA turut prihatin atas terjadinya kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, terlebih diduga akibat hubungan di luar pernikahan. Kami berkomitmen untuk terus memantau kasus ini agar hak korban sebagai anak tetap terpenuhi ke depannya. Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia," ungkap Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, di Jakarta, Sabtu (8/4/2023). 

Baca Juga: Enggak Redup Diterjang Bencana, Menteri PPPA Turun Bangkitkan Ekonomi Perempuan di Cianjur

Rini menyebut perlu gerakan masif bersama agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Ia mengatakan pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, hingga keluarga harus bersinergi memberikan edukasi reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi calon orang tua.

Menurut Rini, pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Selatan, dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin dalam upaya memberikan penanganan cepat dan pemenuhan hak korban.

Rini menerangkan, sepanjang Januari-April 2023, telah terjadi dua (2) kasus bayi yang dibuang oleh orang tuanya di Kota Banjarmasin.

"Salah satunya adalah seorang balita yang sudah dikembalikan kepada orang tuanya yang belum berstatus menikah. Pemerintah daerah melalui DPPPA dan UPTD PPA Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan akan melakukan penjangkauan serta memberikan konseling kepada pasangan tersebut agar praktik pengasukan tidak layak anak tidak terulang kembali," tutur Rini.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan seorang korban lainnya yang dibuang dalam kardus saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian dan mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bayi tersebut diasuh oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) sementara yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin," kata Rini.

Alternatif lainnya dalam upaya penanganan kasus di atas, apabila orang tua korban tidak ditemukan, maka korban akan diserahkan kepada panti perawatan bayi milik Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan paling lama selama enam (6) bulan dan selanjutnya dilakukan prosedur pengangkatan anak atau COTA dibantu oleh lembaga asuhan yang ditunjuk. 

Baca Juga: Bocah 12 Tahun di Banyumas Diperkosa 8 Pemuda Hingga Hamil, Kemen-PPPA Lakukan Hal Ini!

Berkaca dari kasus ini, Rini menegaskan pentingnya upaya pencegahan tindakan pengasuhan tidak layak anak secara lebih intensif.

"Strategi pencegahan harus terus kita lakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030. Di antaranya penyelenggaraan program kesehatan reproduksi 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: