Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panas Isu Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Ade Armando Kasih Solusi: Kalau Perlu Pak Listyo Ketemu Pak Firli

Panas Isu Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Ade Armando Kasih Solusi: Kalau Perlu Pak Listyo Ketemu Pak Firli Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lembaga antirasuah itu diterpa isu panas belakangan ini. Kader PSI Ade Armando pun turut berkomentar.

Ia menyoroti banyaknya narasi yang menyebut bahwa Endar dicopot dari jabatannya. Ade menilai kabar itu merupakan kekeliruan.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ade Armando Jadi Amunisi Baru PSI Nyinyirin Anies Baswedan: 11-12 dengan Giring Ganesha, Sibuk Komentar Tanpa Ide yang Jelas!

Pasalnya, menurut Ade, Endar bukan dicopot, tetapi memang masa jabatannya habis pada 30 Maret 2023. Dia menilai adanya narasi pencopotan justru ditakutkan memperkeruh suasana antara KPK dengan kepolisian.

"Jangan sampai ini justru berkembang terus sehingga menimbulkan spekulasi-spekulasi yang ujung-ujungnya akan memperburuk hubungan kedua organisasi," ujar Ade di acara Lingkar Diskusi Indonesia, Kamis (13/4).

Ade berharap baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu menemukan titik terang terkait polemik tersebut.

"Harusnya diselesaikan oleh kedua lembaga ini kan, kalau perlu Pak Listyo ketemu Pak Firli, ketua menggelar pertemuan untuk mencari jalan tengahnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro masih terus melakukan upaya perlawanan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) dan pihak kepolisian, kini Endar mengirim surat keberatan ke pimpinan KPK. Brigjen Endar keberatan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Baca Juga: Ade Armando Resmi Join Kubu Giring Ganesha, PSI Diprediksi Bakal Makin Semangat Serang Anies Baswedan

Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menjelaskan alasan kliennya menyurati pimpinan KPK karena pencopotan itu dinilai melanggar hukum.

"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rakhmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: