Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Janji Bakal Percepat Perpres Pembayaran Gaji Buat ASN yang Pindah ke IKN

Presiden Jokowi Janji Bakal Percepat Perpres Pembayaran Gaji Buat ASN yang Pindah ke IKN IKN | Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo mengatakan, naskah peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memerlukan konsolidasi antar kementerian.

Presiden mengaku belum menerima draf peraturan presiden tersebut sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.

"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tetapi memang kita ini kan dalam membuat perpres itu pasti lebih dulu menghitung tunjangannya dan memerlukan konsolidasi antar kementerian," kata Presiden usai resmikan hunian milenial yang terintegrasi dengan Stasiun KRL Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Kamis, (13/4).

Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat penerbitan perpres tersebut. Karena pembahasan perpres-nya telah dilakukan dengan kementerian terkait baru-baru ini.

Baca Juga: Ngebela Kecerobohan Firli Bahuri, Manuver Anak Buah Jokowi Disoroti: Belajar Logika Darimana...

"Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Presiden.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono pada hari Senin (3/4) di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.

Bambang mengatakan bahwa perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenkopolhukam untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: