Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dito Terancam Dijemput Paksa KPK dan Bareskrim Polri

Dito Terancam Dijemput Paksa KPK dan Bareskrim Polri Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra, saksi kasus tindak pidana pencucian uang mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut langkah itu nantinya akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri, mengingat Dito Mahendra juga terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK,” kata Ali dihubungi wartawan Jumat (14/4/2023).

Upaya jemput paksa dipertimbangkan KPK, karena Dito Mahendra sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Kamis (13/4/2023) kemarin yang bersangkutan juga mangkir dari panggilan penyidik.

Sementara itu Bareskrim Polri juga membuka peluang untuk menjemput paksa Dito Mahendra pada kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hal itu dilakukan karena dia juga sempat mangkir dari panggilan polisi.

Senin 13 Maret 2023 lalu, sebanyak 15 senjata api ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Senjata itu terdiri dari 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: