Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APBN Mau Dijadikan Jaminan Kereta Cepat, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas, Jangan Lanjutkan

APBN Mau Dijadikan Jaminan Kereta Cepat, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas, Jangan Lanjutkan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak

"Perlu diingat masih ada proyek strategis nasional lainnya misalnya IKN yang mestinya konsentrasi pemerintah kesana untuk dimaksimalkan pembangunannya bukan malah ke proyek kereta cepat yang jelas merugikan, bisa berbaya jika tidak segera dievaluasi dan dihentikan," ucap Herry.

Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015, pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilarang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Tapi kini, Jokowi membolehkan pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN. Pembiayaan juga bisa dengan menerbitkan obligasi maupun pinjaman konsorsium badan usaha milik negara (BUMN). Baca Juga: Bunga Pinjaman Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tetap Tinggi, Tampang Seram Luhut Binsar Tak Jadi Jaminan China Takluk

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubatan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Saranan Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," demikian isi Pasal 4 ayat 2. 

Dalam perpres, dijelaskan jika pembiayaan dari APBN untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung, berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN, atau penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: