Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Bentuk Komite Khusus Kereta Cepat, Skema Tambal Biaya Bengkak Disiapkan

Prabowo Bentuk Komite Khusus Kereta Cepat, Skema Tambal Biaya Bengkak Disiapkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung untuk menangani berbagai persoalan strategis proyek, termasuk penyesuaian biaya yang mengalami pembengkakan atau cost overrun serta skema dukungan pemerintah terhadap proyek tersebut.

Pembentukan komite itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta–Bandung.

Komite tersebut memiliki mandat utama untuk menetapkan langkah penyelesaian kewajiban perusahaan patungan jika terjadi kenaikan biaya proyek, termasuk kemungkinan perubahan struktur kepemilikan, penyesuaian pinjaman, hingga skema pembiayaan baru.

Selain itu, komite juga bertugas menentukan bentuk dukungan pemerintah apabila terjadi pembengkakan biaya, termasuk opsi penyertaan modal negara (PMN) dan penjaminan pemerintah terhadap konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek.

“Komite juga dapat menetapkan langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi kenaikan biaya proyek,” demikian tertuang dalam Pasal 3A beleid tersebut.

Di sisi lain, struktur komite ini juga menempatkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung.

Sementara posisi Wakil Ketua dijabat oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan anggota yang terdiri dari sejumlah menteri strategis seperti Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, hingga Kepala BPI Danantara.

Baca Juga: Gantikan Luhut, Ini Kerjaan AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Penunjukan AHY sebagai ketua komite menjadi sorotan tersendiri karena posisinya berada di pusat pengambilan keputusan atas proyek infrastruktur strategis yang selama ini menjadi perhatian publik akibat pembengkakan biaya dan kebutuhan pembiayaan tambahan.

Komite ini nantinya akan bekerja melalui aturan turunan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk mengatur teknis pelaksanaan tugasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama