Badan POM Temukan Produk Ilegal Kopi Bubuk Penambah Stamina Pria Jelang Lebaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim bahwa pengawasan pangan tahun ini lebih baik dari pada tahun sebelumnya. Temuan pelanggaran penyalahgunaan produk pangan juga diklaim menurun jelang lebaran 2023.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, menuturkan temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pihaknya kebanyakan berasal dari daerah Indonesia bagian timur, kepulauan, hingga wilayah-wilayah perbatasan. Dia menyebut, Badan POM akan meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah tersebut.
"Itu banyak ditemukan pangan rusak dan pangan kadaluarsa di kepulauan di NTT, kepulauan di Papua, kemudian umumnya ada di situ dan di perbatasan-perbatasan. Di wilayah Sumatera juga ini ada pangan tanpa izin edar," kata Penny dalam konferensi persnya, Jakarta, Senin (17/4/23).
Baca Juga: Anggota Komisi IX Minta BPOM Tidak Diskriminatif dalam Regulasi Pelabelan
Adapun jenis-jenis produk pangan yang tidak sesuai ketentuan umumnya adalah minuman bubuk, minuman kemasan, bahan tambahan pangan, pasta, mie instan, hingga makanan kaleng.
Penny menyebut, temuan-temuan itu membuka akses pada pelanggan produk pangan lainnya. Dia mengaku telah menemukan minuman serbuk kopi dan botanical herbal yang mengandung bahan kimia obat.
"Umumnya adalah untuk kekuatan, untuk stamina pria, disfungsi ereksi. Saya kira ini umum, jadi hati-hati. Banyak sekali kan kasus-kasus, seperti gagal ginjal," tegasnya.
Dalam temuan bahan kimia obat, kata dia, pangan tersebut diproduksi di sarana ilegal di luar pengawasan Badan POM. Kendati demikian, Penny mengaku telah menemukan banyak produk pangan tersebut.
Baca Juga: BPOM Diminta Jangan Tebang Pilih Kebijakan Air Minum
"Tentunya kalau tidak ada demand, produk ini tidak akan berani untuk melakukan upaya-upaya pelanggaran. Jadi mohon untuk masyarakat berhati-hati untuk membeli, mengonsumsi," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement