Kredit Foto: Instagram/Gembong Warsono
Pemprov DKI Jakarta juga terus mengupayakan berbagai langkah cepat yang dibarengi evaluasi agar kebijakan efektif dan tepat sasaran.
Setelah melalui kajian bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diputuskan untuk membuka ruas jalan yang tidak dipakai untuk kendaraan melintas atau jalan "idle" sebagai akses kendaraan.
Baca Juga: Berpatokan ke Dokumen, Heru Budi Hartono Kecele Ternyata Angkat Orang yang Nilep Uang Rakyat Kecil
Kemudian, Dinas Bina Marga DKI juga telah melakukan penyesuaian pada trotoar dengan melakukan pemasangan ramp yang menyesuaikan kemiringan trotoar dan diaspal sehingga jalan "idle" dapat dilintasi kendaraan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement