Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pangkas Rasio Volume DMO terhadap Kuota Ekspor CPO Menjadi 1:4

Pemerintah Pangkas Rasio Volume DMO terhadap Kuota Ekspor CPO Menjadi 1:4 Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Perdagangan kembali mengubah aturan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri bagi minyak goreng. Sebelumnya DMO minyak goreng ditetapkan sebanyak 450.000 ton per bulan.

Aturan yang berlaku sejak Februari 2023 itu, kini direvisi menjadi 300.000 ton per bulan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2023 mendatang. Selain itu, rasio volume DMO untuk ekspor minyak sawit (CPO) juga ditekan dari sebelumnya 1:6 menjadi 1:4.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Bantuan Beras sudah Capai 71%

Kendati begitu, Kementrian Perdagangan juga mengubah insentif pengali ekspor DMO minyak goreng bagi eksportir yang menyerahkan DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan sederhana/bantal dari awalnya 1,5 kali menjadi 2 kali.

Sedangkan untuk DMO minyak goreng kemasan premium diubah dari 1,75 kali menjadi 2,25 kali. Tujuannya agar eksportir lebih tertarik memasok minyak goreng ketimbang bahan baku sawit.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementrian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan pertimbangan diturunkannya target DMO setelah melihat kondisi minyak goreng kemasan sederhana maupun premium selama Ramadan dan setelah Idul Fitri, serta harga tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp2.000 per kilogram (kg).

“Kebijakan pengendalian minyak goreng telah berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri di tengah tingginya permintaan saat Ramadan danLebaran 2023. Kondisi harga minyak gorengbaikkemasanmaupunpremiumsaatinidalamkeadaanstabil,baikselamaRamadandan setelah Lebaran, hingga hari ini,”kata Kasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: