Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Usul Batasi Minimarket Masuk Desa: Mendag Segera Koordinasi dengan Mendes PDT

DPR Usul Batasi Minimarket Masuk Desa: Mendag Segera Koordinasi dengan Mendes PDT Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belakangan tengah ramai usulan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus soal pengaturan keberadaan minimarket atau toko ritel modern di tingkat kabupaten dan kecamatan saja. Usulan ini diajukan guna memberikan ruang bagi perekonomian desa.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, merespons usulan tersebut dengan rencana untuk segera melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pengaturan ekspansi ritel modern.

"Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa," kata Budi di Jakarta, Selasa (24/2/2026). 

Budi menilai bahwa usulan penghentian ekspansi tersebut perlu dibedah lebih dalam agar pemerintah dapat memastikan maksud serta tujuan dari kebijakan tersebut terhadap ekosistem perdagangan nasional.

Regulasi dan Sebaran Ritel Modern Saat Ini

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa aturan mengenai ritel modern sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 serta PP Nomor 29 Tahun 2021. Pemberian izin usaha saat ini dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang tetap memerlukan validasi dari pemerintah daerah setempat.

Iqbal menambahkan bahwa jaringan ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret pada umumnya masih terkonsentrasi di daerah urban karena mempertimbangkan faktor pendapatan penduduk serta demografi wilayah. 

"Ritel modern yang berjejaring itu masih ditempatkan di perkotaan. Alasannya, ketika mereka mendirikan satu toko pasti menghitung demografinya, pendapatan penduduknya dihitung," ujar Iqbal.

Potensi Kemitraan Antara Koperasi dan Ritel

Baca Juga: Mendag Sebut Ekonomi di Pidie Pascabanjir Mulai Bergerak, Harga Bapok Stabil

Pemerintah memandang bahwa ritel modern dan koperasi desa sebenarnya memiliki pangsa pasar yang berbeda sehingga keduanya tidak harus saling mematikan. Koperasi diharapkan dapat menjadi wadah utama dalam menampung dan memasarkan produk-produk unggulan dari UMKM yang dihasilkan oleh warga di desa masing-masing.

Kehadiran toko ritel modern di wilayah tertentu justru dipandang memiliki potensi untuk menjalin kemitraan strategis dengan pelaku usaha kecil di pedesaan. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu distribusi produk lokal ke jaringan pasar yang lebih luas tanpa harus menghilangkan identitas ekonomi kerakyatan yang ada di desa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: