Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Barang-barang Pekerja Migran Indonesia Bakal Dibebaskan Bea Masuk, Kepala BP2MI: Bukti Keseriusan Negara

Barang-barang Pekerja Migran Indonesia Bakal Dibebaskan Bea Masuk, Kepala BP2MI: Bukti Keseriusan Negara Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembebasan bea barang masuk milik pekerja migran Indonesia (PMI) akan terus didorong oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kata Benny Rhamdani.

Kepala BP2MI mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak bea cukai agar bawaan bawaan PMI tidak dikenakan bea barang.

Baca Juga: BP2MI Siap Menyambut Para PMI Mudik ke Tanah Air untuk Rayakan Idulfitri 2023

"Kita sudah 15 kali melakukan pertemuan dengan Bea Cukai. Ini bukti keseriusan negara dan BP2MI merespons keluhan PMI dalam hal kasus pembongkaran barang milik PMI oleh petugas Bea Cukai," kata Benny kepada awak media, Jumat (28/4/2023).

Namun, Kepala BP2MI mengakui masih ada oknum bea cukai yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kedatangan PMI.

"Bahkan dalam pengaduan PMI, tidak hanya dilakukan pembongkaran, tetapi barang mereka diambil oleh petugas. Ini bukan menurut kita ya, tetapi pengakuan PMI kepada BP2Ml," tegasnya.

Ia mengatakan, pembongkaran barang milik pekerja migran Indonesia oleh petugas bea cukai merupakan tindakan diskriminasi.

"Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI, dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi," kata Benny.

Benny menegaskan tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara.

"Tidak dibenarkan ya atas nama apapun, kita tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu, jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran," tegasnya.

Menurut Benny, pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan jika diduga ada barang bawaan terindikasi melanggar hukum.

"Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang, atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh hukum," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: