Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erick Thohir Dukung Penuh Langkah Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Erick Thohir Dukung Penuh Langkah Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mendukung penegakan hukum Kejaksaan Agung, termasuk ketika lembaga adhyaksa tersebut menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi fasilitas pembiayaan sejumlah bank, Destiawan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," kata Erick Thohir di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Cari Sosok Cawapres, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Mas Erick Thohir Terbuka Kampanye, Kemungkinan Bisa Bareng...

Erick justru mengatakan, penahanan Destiawan justru harus menjadi peringatan kepada pegawai maupun petinggi BUMN lain agar tidak korup.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain, untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan, sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Destiawan sebagai tersangka pada Kamis (27/4) pekan ini.

Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.



"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Destiawan juga langsung ditahan. Ketut menuturkan kalau Destiawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Diketahui, ia akan ditahan selama 20 hari sejak 28 April 2023.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Destiawan dinilai telah melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga: Tawarkan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar, Sekjen PBNU 'Disikat' Netizen: Ada yang Kebakaran Jenggot Takut Keduluan PPP

Pencarian dana itu digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Untuk kasus ini, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: