Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati ‘Staycation’ demi Perpanjang Kontrak, Ini Kata Menteri PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menanggapi pemberitaan yang viral soal karyawati diajak berduaan dan staycation oleh bos perusahaannya di Cikarang demi memperpanjang kontrak kerja. Bintang mengecam dan mengutuk tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut.
Menteri PPPA menegaskan, setiap pekerja perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menelusuri kebenaran kasus ini.
Baca Juga: Pilu 20 WNI Disekap di Myanmar, Begini Respons KemenPPPA!
"Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan pihak daerah untuk mengetahui kebenaran dari pemberitaan yang viral ini," katanya.
"Dalam kesempatan ini, kembali saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual. Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing," ujar Menteri PPPA dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tidak memberikan toleransi kepada para pelaku kekerasan seksual dan akan menindak tegas bagi para pelakunya serta Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja, di mana setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Saat ini, RP3 sudah ada di enam titik di Indonesia, di antaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. Kedua aturan ini memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Bintang mengungkapkan, pembentukan RP3 oleh Kemen-PPPA ini tidak hanya untuk merespons kekerasan yang telah dialami oleh pekerja perempuan, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan. Kemen-PPPA juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Peraturan yang sudah ada tersebut dapat dijadikan rujukan oleh setiap Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kebijakan yang resposif gender dalam memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak serta perlindungan kepada pekerja perempuan di tempat kerja. Jangan sampai terjadi pembiaran dan terjadi kasus berulang, baik dalam satu perusahaan yang sekarang sedang bermasalah, tetapi juga menjadi early warning system bagi perusahaan maupun tempat kerja lainnya," tegasnya.
"Zona kerja yang aman dan bebas dari kekerasan serta pelecehan seksual harus kita wujudkan sebagai bentuk dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan. Kami pun secara tegas menolak dan memerangi segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja perempuan," ujar Menteri PPPA.
Dalam memberikan fungsi layanan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan, Kemen-PPPA menyediakan layanan pengaduan SAPA129 yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan seksual melalui Call Center 129 atau nomor Whatsapp pada 08111-129-129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement