Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, secara kuantitas Industri Kecil Menengah (IKM) sangatlah dominan. Namun, hal tersebut tidak sebanding dengan kontribusi nilai output terhadap industri manufaktur secara keseluruhan yang hanya mencapai 21,44%.
Maka, untuk meningkatkannya, dibutuhkan peran serta berbagai pihak dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan IKM guna menaikkan daya saing sehingga memberikan dampak positif dalam mendoroong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Penghargaan Upakarti Kemenperin Dorong Kontribusi IKM Lebih Meningkat
"Kontribusi positif sektor industri manufaktur tersebut terhadap perekonomian nasional tentunya tidak bisa dilepaskan dari kontribusi IKM yang juga merupakan salah satu elemen dari industri manufaktur nasional," katanya dalam sambutan Penganugerahan Penghargaan Upakarti Tahun 2022 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, IKM memegang peran strategis dalam perekonomian nasional. Utamanya terkait penyediaan dan perluasan kesempatan kerja dalam mendorong peningkatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Besarnya populasi IKM yang saat ini berjumlah 4,4 juta unit usaha (99,7% dari total unit usaha industri manufaktur) dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 66,25% dari total tenaga kerja industri," ujarnya.
Menperin menjelaskan, dalam meningkatkan daya saing IKM guna berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional, berbagai program dikembangkan seperti pengembangan dan bimbingan teknis, pendampingan, dan fasilitasi seperti fasilitas kemudahan akses bahan baku; peningkatan teknis produksi; juga peningkatan kapabilitas dan produktivitas.
"Kita juga melakukan penguatan kemampuan teknologi, diversifikasi produk, peningkatan mutu melalui fasilitasi sertifikasi produk, penguatan desain produk dan desain kemasan, hingga perlindungan Kekayaan Intelektual. Ketika sisi produk telah diperkuat, kemudian dilanjutkan dengan pemberian fasilitasi perluasan akses pasar, dalam bentuk pameran, temu bisnis, serta kegiatan promosi lainnya," ucapnya.
Dirinya menegaskan, salah satu upaya memperluas jangkauan pasar ialah memaksimalkan belanja pemerintah dengan memasukkan sebanyak-banyaknya produk IKM ke dalam e-catalog.
"Sehingga produk IKM dapat diserap melalui pengadaan Pemerintah. Sebagai syarat untuk dapat masuk ke dalam e-catalog tersebut adalah melalui sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK)," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement