Terjerat Korupsi, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTS!
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Ekonomi, Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi BTS. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Rabu (17/5/23).
Baca Juga: ‘Tersinggung’ karena Capreskan Anies, Jokowi Politisasi Kasus Johnny Plate untuk Dekati NasDem?
Adapun pemeriksaan Plate dilakukan sekitar pukul 09.00. Seusainya diperiksa, Plate keluar menggunakan rompi tahanan menuju ke dalam mobil tahanan yang sebelumnya terparkir di depan Gedung Kejaksaan Agung.
Dalam kasus yang menyangkut nama Plate, dikonfirmasi dirinya telah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni pada hari ini. Kemudian pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi BTS, ditaksir sekitar Rp 8 triliun. Berikut beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, diantaranya:
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement