Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arahan Pajak Eropa yang Diperbarui Syaratkan Laporan Transfer Aset Kripto

Arahan Pajak Eropa yang Diperbarui Syaratkan Laporan Transfer Aset Kripto Kripto | Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Eropa telah menyetujui peraturan yang diperbarui yang memperluas persyaratan pelaporan pajak untuk menyertakan transfer aset kripto.

Hal ini adalah versi kedelapan dari Directive on Administrative Cooperation (DAC), yang merupakan seperangkat prosedur untuk berbagi informasi secara otomatis antara Pemerintah Eropa untuk tujuan perpajakan.

Dilansir dari laman Cointelegraph pada Rabu (17/5/2023), DAC8 diusulkan pada Desember dan disetujui pada 16 Mei setelah aturan Pasar dalam Aset Kripto (MiCA) karena bergantung pada definisi yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga: Zimbabwe Jual Jutaan Token Kripto yang Didukung Emas Meski Diperingati IMF

DAC baru mengikuti Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) dan amandemen standar pelaporan yang diterbitkan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada Oktober di bawah mandat G20.

DAC8 mewajibkan penyedia layanan aset kripto (CASP) untuk mengumpulkan informasi tentang transfer aset kripto dalam jumlah berapa pun untuk memastikan ketertelusuran dan mengidentifikasi transaksi mencurigakan.

Hal tersebut dapat memperkuat Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Penanggulangan Pendanaan Terorisme (AML/CFT) Uni Eropa dan mengusulkan pembentukan badan AML Eropa yang baru.

Peraturan diusulkan tersebut mensyaratkan bahwa CASP “Memastikan transfer aset kripto disertai dengan nama penerima, alamat buku besar yang didistribusikan (distributed ledger) penerima, jika terdapat kasus bila transfer aset kripto terdaftar di jaringan menggunakan DLT atau teknologi serupa, [dan] nomor rekening penerima, jika kasus semacam itu ada.”

Peraturan yang diusulkan lebih lanjut menjelaskan, “informasi tersebut harus diserahkan dengan cara yang aman dan mendahului, atau bersamaan dengan, transfer aset kripto.”

Selain persyaratan baru untuk CASP, DAC8 menyertakan aturan pelaporan baru terkait individu berpenghasilan tinggi dan persyaratan lebih ketat untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak setempat.

Menteri Keuangan Swedia, Elisabeth Svantesson menjelaskan dalam sebuah pernyataan, “keputusan hari ini adalah berita buruk bagi mereka yang telah menyalahgunakan aset kripto untuk aktivitas ilegal, untuk menghindari sanksi Uni Eropa atau membiayai terorisme dan perang. Melakukan hal tersebut tidak akan mungkin lagi dilakukan di Eropa tanpa pembongkaran.”

Perubahan DAC tidak dilakukan melalui undang-undang, namun melalui proses konsultasi di antara negara-negara anggota Dewan Eropa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: