Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Kesehatan Tuai Kritik, MPR: Pasal Problematik Harus Dikaji Ulang

RUU Kesehatan Tuai Kritik, MPR: Pasal Problematik Harus Dikaji Ulang Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyampaikan bahwa di dalam RUU Kesehatan, masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik.

Menurut Lestari, hal tersebut masih bisa dicarikan solusinya, melalui sejumlah diskusi yang konstruktif antarpara pemangku kebijakan dan masyarakat.

Pasalnya, Lestari menilai, RUU Kesehatan seharusnya dapat menjadi dasar membangun sistem kesehatan nasional, yang mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat. 

"RUU Kesehatan harus mampu menjadi landasan bangsa ini mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang mampu melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik," kata dia, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Serap Aspirasi Tenaga Kesehatan di Omnibus Law RUU Kesehatan

Lestari menambahkan, penataan pelayaan kesehatan bagi semua seyogyianya bertolak dari ragam peristiwa yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien dalam mekanisme pengobatan di negeri ini. 

Pelayanan kesehatan, ujar Lestari, harus berorientasi pada tahapan pengobatan yang mengedepankan keselamatan manusia. 

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Pekerja Industri Tembakau Jatim Tolak Pasal Zat Adiktif yang Samakan Tembakau dengan Narkoba di RUU Kesehatan

Dia juga berpendapat, ruang partisipasi publik masih terbuka untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal pada RUU Kesehatan yang saat ini proses legislasinya sedang berlangsung di DPR. 

Dia lalu menegaskan, sejumlah pasal yang dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik bisa dicarikan solusinya, melalui sejumlah diskusi yang konstruktif antarpara pemangku kebijakan dan masyarakat. 

Sehingga, tegas Lestari, dapat terwujud sistem kesehatan nasional yang mampu menjadi instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: