Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti

Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Warta Ekonomi, Bandung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus suap SGD 80 ribu dolar dalam penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Tuntutan yang dilayangkan pada Rabu 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung itu menuntut bahwa Jaksa berkeyakinan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti telah bersalah dalam kasus tersebut. Menyikapi hal itu, Tim penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya menegaskan jaksa tidak membuktikan adanya kesepakatan antara klien dengan pemberi suap.

Baca Juga: Heboh Pimpinan KPK Minta Tambah Masa Jabatan, Saut Situmorang Nggak Habis Pikir: Kinerja Mereka Apa?

"Persoalan utama adalah JPU yang mendakwa dengan dakwaan suap secara bersama sama dengan terdakwa lain ternyata tidak mampu membuktikan adanya ijab kabul antara pemberi suap dengan terdakwa selaku penerima baik dalam bentuk persetujuan menerima hadiah ataupun janji, padahal itu adalah syarat utama terjadinya suap," kata Firman Wijaya dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023)

Firman Wijaya menilai, tuntutan 13 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti dengan dalih bisa membuktikan dakwaan bahwa terdakwa terbukti korupsi bersama sama adalah hak JPU dengan syarat didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

"Sampai pleidoi dibacakan, bukti yang namanya goodie bag itu ada atau tidak, dimana keberadaannya itu penuh misteri. Belum lagi berisi uang entah pecahan dolar Singapura 80 ribu atau 800 juta rupiah tak jelas kepastiannya. Kita butuh bukti nyata dan pasti bukan katanya-katanya. Apalagi sekedar ceritac-erita yang tidak jelas dan nyata buktinya. Pembuktian itu harus meyakinkan, bukan buktib-bukti yang kualitasnya serba meragukan apalagi berujung tebak - tebakan," jelasnya

"Demikian juga tentang unsur bersama-sama, JPU juga tidak bisa membuktikan adanya meeting of mind antara terdakwa dengan terdakwa yang lainnya untuk terwujudnya kejahatan suap," sambungnya 

Baca Juga: Direvisi Heru Budi, Sumur Resapan Versi Anies Baswedan Sudah Tak Dibutuhkan Lagi: Berbahaya, Bongkar Saja

"Jadi kesimpulannya baik dakwaan maupun tuntutan JPU sebenarnya hanya narasi tanpa bukti. JPU juga tidak dapat menghadirkan barang bukti kejahatan yang katanya diterima terdakwa, baik uang dolar sing maupun tas (goodie bag) nya tidak juga bisa dihadirkan," jelasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: