Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti

Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Dia menilai, salah satu kelemahan yaitu ketika saksi Elly Tri Pangestuti sudah menerangkan uang yang dimaksud dimasukkan dalam goodie bag warna coklat dan sudah diletakkan di kantor di atas meja kerja terdakwa dipertanyakan. 

"Ternyata hal itu hanyalah keterangan sepihak dari saksi Elly Tri Pangestutiyang tidak terkonfirmasi dan diakui terdakwa, bahkan saksi Elly Tri Pangestuti sendiri mengakui bahwa memang tidak ketemu dengan saksi sampai sekarang juga tidak tahu keberadaan goodie bag yang katanya berisi uang tersebut, yang dengan demikian sampai sekarang masih menjadi misteri apakah sebenarnya goodie bag yang katanya berisi uang itu ada atau tidak," jelasnya

Baca Juga: Gagah Wakil Ketua KPK Minta Tambah Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, Jumlah Kekayaan Rp15,4 Miliar Disorot Tajam!

Kemudian, terkait penyerahan uang pun tak bisa dibuktikan di persidangan. "Mengapa goodie bag tersebut tidak diserahkan langsung kepada terdakwa, mengapa hanya diletakkan di atas meja kerja terdakwa? Jika benar terdakwa memang berada di tempat itu dan bermaksud untuk menyuap terdakwa," imbuhnya

Firman menegaskan, dalam peristiwa ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati tidak pernah berinisiatif ataupun berkomunikasi secara timbal balik merencanakan, memerintahkan atau  memberikan persetujuan tentang pemberian uang, termasuk pembagian dan alokasi uang-uang di atas dengan saksi-saksi tersebut untuk pengurusan perkara No. 874 K/Pdt. Sus-Pailit/2022. 

"Baik untuk pembentukan Majelis Hakim maupun memperjual belikan, memperdagangkan pengaruhnya sebagai Hakim Agung dengan memberikan janji - janji mengenai isi putusannya," tegasnya.

Dalam kasus ini, penasihat hukum diketuai DR. Firman Wijaya, S.H., M.H, anggota antaralain Handy Prabowo, S.H. DR. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H, Des Boy Eli Zega, S.H., M.H, Tina H. Tamber, S.H., M.H, Win Chaerunisaa, S.H, Nur Ridhowati, S.H, Nahayati Yuniar, S.H, Washington E. Pangaribuan, S.H., M.H. 13. Farida Dinda Amalia, S.H, Dessy Fitrianty, S.H, Novandi S. Pangaribuan, S.H, Wahyu Prakoso, S.H, Mahendra Budi Sukarno, S.H, Irfan Suyatno, S.H dan DR. Binsar Jon Vic S., S.H., M.M.

Baca Juga: Tahu Coba Dijatuhkan Lewat Masalah Uang Panas Hingga Korupsi, Ganjar Pranowo: Saya Lihat Ekspresinya

Diberitakan sebelumnya, Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: