Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti
Dia menilai, salah satu kelemahan yaitu ketika saksi Elly Tri Pangestuti sudah menerangkan uang yang dimaksud dimasukkan dalam goodie bag warna coklat dan sudah diletakkan di kantor di atas meja kerja terdakwa dipertanyakan.
"Ternyata hal itu hanyalah keterangan sepihak dari saksi Elly Tri Pangestutiyang tidak terkonfirmasi dan diakui terdakwa, bahkan saksi Elly Tri Pangestuti sendiri mengakui bahwa memang tidak ketemu dengan saksi sampai sekarang juga tidak tahu keberadaan goodie bag yang katanya berisi uang tersebut, yang dengan demikian sampai sekarang masih menjadi misteri apakah sebenarnya goodie bag yang katanya berisi uang itu ada atau tidak," jelasnya
Kemudian, terkait penyerahan uang pun tak bisa dibuktikan di persidangan. "Mengapa goodie bag tersebut tidak diserahkan langsung kepada terdakwa, mengapa hanya diletakkan di atas meja kerja terdakwa? Jika benar terdakwa memang berada di tempat itu dan bermaksud untuk menyuap terdakwa," imbuhnya
Firman menegaskan, dalam peristiwa ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati tidak pernah berinisiatif ataupun berkomunikasi secara timbal balik merencanakan, memerintahkan atau memberikan persetujuan tentang pemberian uang, termasuk pembagian dan alokasi uang-uang di atas dengan saksi-saksi tersebut untuk pengurusan perkara No. 874 K/Pdt. Sus-Pailit/2022.
"Baik untuk pembentukan Majelis Hakim maupun memperjual belikan, memperdagangkan pengaruhnya sebagai Hakim Agung dengan memberikan janji - janji mengenai isi putusannya," tegasnya.
Dalam kasus ini, penasihat hukum diketuai DR. Firman Wijaya, S.H., M.H, anggota antaralain Handy Prabowo, S.H. DR. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H, Des Boy Eli Zega, S.H., M.H, Tina H. Tamber, S.H., M.H, Win Chaerunisaa, S.H, Nur Ridhowati, S.H, Nahayati Yuniar, S.H, Washington E. Pangaribuan, S.H., M.H. 13. Farida Dinda Amalia, S.H, Dessy Fitrianty, S.H, Novandi S. Pangaribuan, S.H, Wahyu Prakoso, S.H, Mahendra Budi Sukarno, S.H, Irfan Suyatno, S.H dan DR. Binsar Jon Vic S., S.H., M.M.
Baca Juga: Tahu Coba Dijatuhkan Lewat Masalah Uang Panas Hingga Korupsi, Ganjar Pranowo: Saya Lihat Ekspresinya
Diberitakan sebelumnya, Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement