Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nha Lho... Dukungan Konstituen PDIP Disebut Tak Bulat untuk Ganjar Pranowo!

Nha Lho... Dukungan Konstituen PDIP Disebut Tak Bulat untuk Ganjar Pranowo! Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail (kiri) berbincang dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) saat perayaan HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). HUT ke-50 tahun PDI Perjuangan bertemakan Genggam Tangan Persatuan Dengan Jiwa Gotong Royong dan Semangat Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pencapresan Ganjar Pranowo jadi salah satu yang jadi sorotan menjelang Pemilu 2024. Mengenai perkembangan yang ada, dukungan konstituen PDI Perjuangan tidak bulat kepada ke Ganjar Pranowo. Hal itu berdasarkan hasil survei nasional terbaru Political Statistics (Polstat) Indonesia pada 1—10 Mei 2023 yang dirilis di Jakarta, Sabtu.

Hasil analisis tabulasi silang Polstat menemukan bahwa Ganjar hanya mendapatkan dukungan 40,2 persen dari responden survei tersebut yang menyatakan akan memilih PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024.

Angka itu tidak terlalu berbeda mencolok dibandingkan Prabowo Subianto yang mendapatkan dukungan 34,6 persen dari responden pemilih PDI Perjuangan.

Peneliti senior Polstat Indonesia Apna Pernama menilai hal itu dukungan kepada Prabowo itu sebagai fakta menarik, mengingat nama Ganjar sudah diumumkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai bakal capres yang akan diusung untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Anak Buah Surya Paloh Jadi Tersangka, Amien Rais Sebut Bisa Jadi Gerbang untuk Bongkar Korupsi 'Konco-konco' Jokowi

"Logikanya setelah Megawati mendeklarasikan capres yang akan diusung partainya, mayoritas konstituen PDI Perjuangan akan tegak lurus mendukung Ganjar. Realistasnya, persentase simpatisan PDI Perjuangan yang memilih Prabowo cukup signifikan," ujar Apna dalam salinan paparan hasil survei.

Tidak bulatnya suara konstituen PDI Perjuangan mendukung Ganjar, kata dia, juga makin kentara dengan keberadaan 10,3 persen responden yang menyatakan akan memilih PDI Perjuangan memberikan dukungan untuk bakal capres Partai NasDem Anies Baswedan.

Kendati demikian, masih terdapat 14,9 persen responden pemilih PDI Perjuangan dalam survei tersebut yang menyatakan belum menentukan pilihan atau tidak menjawab pertanyaan tentang dukungan capres.

Survei nasional Polstat menempatkan PDI Perjuangan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dengan elektabilitas tertinggi mencapai dukungan 18,8 persen responden.

Partai Gerindra menyusul dengan 16,2 persen, diikuti Partai Golkar (10,4 persen), Partai Demokrat (10,2 persen), Partai NasDem (8,9 persen), PKB (7,9 persen), Partai Perindo (4,9 persen), PAN (2,9 persen), PPP (2,1 persen, partai-partai nonparlemen dan/atau partai baru lain (3,6 persen), serta 7,3 persen responden menyatakan belum menentukan pilihan.

Baca Juga: Semua Mohon Siap-siap! Amien Rais Sebut Sosok Ini Punya 'Segepok' Dokumen Soal Korupsi Teman-temannya Jokowi: Insya Allah Rakyat Bahagia...

Survei Polstat pada tanggal 1 s.d. 10 Mei 2023 terhadap 1.200 responden berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dan memiliki KTP elektronik di 34 provinsi di seluruh Indonesia yang diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara acak bertingkat atau multistage random sampling.

Pengumpulan data dengan teknik wawancara tatap muka oleh tenaga terlatih berpedoman kuesioner terhadap responden yang berkomposisi 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan, serta 60 persen menetap di perdesaan dan 40 persen lainnya bermukim di perkotaan.

Hasil survei memiliki margin error sekitar 2,8 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen serta dilengkapi teknik analisis pemantauan media untuk mengukur sentimen publik terhadap para bakal capres dan partai politik.

Seturut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara. (antara/fajar)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: