Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Elemen Masyarakat Menolak Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan Terus Bertambah

Elemen Masyarakat Menolak Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan Terus Bertambah Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penolakan atas pasal zat adiktif yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus bertambah. Selain berlebihan, pasal tersebut dianggap tidak berdasar karena produk tembakau merupakan barang legal.

Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro, menyebutkan pemerintah mengakui tembakau dan turunannya merupakan produk legal yang dijamin pemanfaatannya.

Baca Juga: DPR: Tembakau Disamakan Narkoba di Omnibus Law Kesehatan Berlebihan dan Menyesatkan

Sebabnya, selama ini pemerintah melakukan pemungutan cukai atas produk tembakau dan turunannya. Hal ini membuat produk tembakau menjadi salah satu sumber pendapatan resmi dan bernilai tinggi bagi negara.

"Nah, kalau bicara cukai itu kan berarti ini produk legal," tegasnya kepada wartawan.

Hal tersebut tentu saja bertolak belakang dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal dan dilarang penggunaannya.

Oleh karena itu, menurutnya, penyetaraan dua produk yang benar-benar berbeda baik jenis, dampak, maupun legalitasnya itu sebagaimana tercantum dalam pasal 154 di RUU Kesehatan merupakan hal yang tidak berdasar dan harus dihilangkan.

Lebih lanjut, pria akrab disapa Suryo ini juga menyebutkan regulasi terkait pertembakauan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup, bahkan bisa dibilang sangat ketat. Tidak dibutuhkan aturan lain atau perumusan aturan baru yang lebih ketat lagi.

"Sebenarnya, tinggal bagaimana penegakan aturannya dan seterusnya," ujarnya.

Suryo menegaskan upaya penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan ini tidak hanya berlebihan tetapi memberikan kesan bahwa pihak yang mengusung "kurang kerjaan". 

Baca Juga: DPR Minta Ketentuan Penyamarataan Tembakau dan Narkoba dalam RUU Kesehatan Dihapus

Oleh karena itu, Suryo merasa diperlukan adanya langkah untuk mengevaluasi lebih jauh alasan dan kepentingan munculnya pasal dimaksud serta siapa saja pihak yang berperan di dalamnya.

"Kalau inisiasinya dari Kementerian Kesehatan, ya gamblang saja urusannya. Kemenkes sedang menjalankan tugas dari siapa yang membiayai," tutup Suryo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: